Meski Samsat Tetap Buka Saat PSBB Total, Bapenda DKI Jakarta Sarankan Masyarakat Sebaiknya Bayar PKB Via Online

Harun Rasyid - Kamis, 17 September 2020 | 18:35 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor saat PSBB (Harun Rasyid - )

Dwi juga menyebut, pembayaran PKB secara online memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.

"Bayar PKB via online bisa dilakukan dengan syarat; kendaraan atas nama pemilik pribadi, maksimal tunggakan pajak cuma 1 tahun dan dokumen kendaraan lengkap, artinya BPKB tidak di tangan pihak lain," jelasnya.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Kembali Berlaku, Bagaimana Nasib Taksi Blue Bird ?

Ia menambahkan, kini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan via online lewat layanan e-Samsat.

Screen Google Play Store
Screenshot aplikasi SAMSAT Online di Google Play Store


"Untuk saat ini pembayaran secara online hanya bisa dilakukan melalui E-Samsat. Karena aplikasi Samsat online saat ini sedang kami maintance atau perbaiki," tutup Dwi.