AKBP Gustav Urbinas menyebutkan, kecelakaan disinyalir disebabkan lantaran pengemudi mabuk.
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujarnya.
Ia juga menambahkan, Wakil Bupati Yalimo itu juga tak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebagai kelengkapan berkendara.
Termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Toyota Hilux yang dikendarainya hingga mengalami kecelakaan pun tak ada.
"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kronologi Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati, Kapolres : Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK"