GridOto.com - Mungkin banyak masyarakat yang tidak menghiraukan pemblokiran STNK dan pajak kendaraan.
Terutama setelah menjual kendaraan bermotor atau alih pakai kepada orang lain ataupun malas melapor kendaraan yang hilang akibat curanmor.
Pasalnya, apabila tidak dilakukan pemblokiran sedini mungkin, hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih si pemilik kendaraan.
Meskipun si pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tersebut.
Alangkah baiknya, setelah melepas kendaraan bermotor kepada orang lain ataupun kendaraan hilang, segera blokir ke Samsat daerah, sesuai registrasi motor terdaftar.
Lantas apa prosedur yang harus dilakukan?
Baca Juga: Bisa Gak Sih Buat BPKB Hanya Bermodalkan STNK Saja? Polisi Beri Komentar Gini
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun memberikan penjelasan.
"Ada beberapa syarat pengajuan blokir yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni membuat surat permohonan blokir dari penyidik ke Dit Lantas Polda Metro Jaya."
"Laporan kehilangan asli atau foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Kompol Martinus kepada GridOto.com, Rabu (16/9/2020).
Menurut Martinus, ada tahapan mekanisme proses pemblokiran yakni yang perlu diperhatikan.
Pertama pemohon datang ke loket bagian Blokir STNK membawa surat permohonan blokir dan LP/STPL dari Polsek/Polres dan akan diberikan tanda terima.
Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi
Kedua, pemohon perlu mengambil surat pengajuan blokir yang sudah diregistrasi dan dibawa ke samsat sesuai alamat pemohon dan Nomor Registrasi Ranmor.
"Terakhir, nantinya petugas dari samsat akan memberikan surat keterangan blokir kepada pemohon sebagai bukti proses pemblokiran sudah selesai," tutupnya.