"Laporan kehilangan asli atau foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Kompol Martinus kepada GridOto.com, Rabu (16/9/2020).
Menurut Martinus, ada tahapan mekanisme proses pemblokiran yakni yang perlu diperhatikan.
Pertama pemohon datang ke loket bagian Blokir STNK membawa surat permohonan blokir dan LP/STPL dari Polsek/Polres dan akan diberikan tanda terima.
Baca Juga: Lupa Bawa STNK dan SIM Bisa Gak KTP Sebagai Jaminan Saat Kena Tilang? Ini Kata Polisi
Kedua, pemohon perlu mengambil surat pengajuan blokir yang sudah diregistrasi dan dibawa ke samsat sesuai alamat pemohon dan Nomor Registrasi Ranmor.
"Terakhir, nantinya petugas dari samsat akan memberikan surat keterangan blokir kepada pemohon sebagai bukti proses pemblokiran sudah selesai," tutupnya.