GridOto.com - Mungkin banyak masyarakat yang tidak menghiraukan pemblokiran STNK dan pajak kendaraan.
Terutama setelah menjual kendaraan bermotor atau alih pakai kepada orang lain ataupun malas melapor kendaraan yang hilang akibat curanmor.
Pasalnya, apabila tidak dilakukan pemblokiran sedini mungkin, hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih si pemilik kendaraan.
Meskipun si pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tersebut.
Alangkah baiknya, setelah melepas kendaraan bermotor kepada orang lain ataupun kendaraan hilang, segera blokir ke Samsat daerah, sesuai registrasi motor terdaftar.
Lantas apa prosedur yang harus dilakukan?
Baca Juga: Bisa Gak Sih Buat BPKB Hanya Bermodalkan STNK Saja? Polisi Beri Komentar Gini
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun memberikan penjelasan.
"Ada beberapa syarat pengajuan blokir yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni membuat surat permohonan blokir dari penyidik ke Dit Lantas Polda Metro Jaya."