Baca Juga: Street Manners: Di Jalan, Pesepeda Harus Diutamakan Karena Ada Pasalnya
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4 dijelaskan bahwa:
Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp1.500.000.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak 1,5 juta," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.