DKI Jakarta Wajibkan Mobil Pribadi Uji Emisi, Seperti Apa Prosesnya?

Radityo Herdianto - Kamis, 10 September 2020 | 11:00 WIB

Hasil uji emisi Audi A3 Sportback jauh di bawah ambang batas (Radityo Herdianto - )

Radityo Herdianto
Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang

Baca Juga: Cari Mobil Bekas BMW Seri 3 E30, Waspada Sama Penyakit Bawaan Satu Ini

"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.

Dalam Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, parameter uji emisi yang diutamakan adalah CO dan HC.

Disebutkan ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol, serta ambang batas HC 200 ppm.