GridOto.com- Banyak yang beranggapan salah satu cara untuk menghindari tilang dengan konvoi kendaraan.
Biasanya trik ini dilakukan bagi pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.
Seperti STNK atau tidak memiliki SIM.
Namun, cara ini tak lagi mempan.
Baca Juga: Usai Konvoi Bareng Simpatisan, Motor Bakal Calon Bupati Karawang Malah Ditilang Polisi!
Seperti kejadian di Jl. BSD Raya Utama, Pagedangan Tangerang.
Petugas kepolisian menghentikan konvoi rombongan pengendara moge yang dicurigai melanggar ketentuan berlalu-lintas.
Saat dihentikan, pengendara berhamburan melarikan diri sambil memacu kencang laju kendaraannya.
Petugas dengan jumlah terbatas akhirnya hanya bisa mengamankan 2 unit Moge berkapasitas di atas 1.000 cc.
Pelanggaran yang ditindak, pelat nomor tak terpasang sebagaimana mestinya.
Sang pengendaranya sendiri mengaku lupa dan tak membawa surat kendaraan.
Baca Juga: Sambut New Normal, Puluhan Bus Pariwisata di Pekalongan Konvoi Keliling Jalur Pantura
Petugas kemudian memberikan surat tilang pada dua pengendaranya.
Sedangkan kedua unit moge, dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pagedangan.
Kanitlantas Polsek Pagedangan, Ipda Rahmat Gunawan layak diapresiasi atas tindakan ini.
"Posisi saya waktu itu sedang giat antisipasi lari pagi, lalu saya mencurigai adanya rombongan pengendara motor besar yang beberapa di antaranya tidak mengenakan pelat nomor. Jumlahnya mungkin ada puluhan," kata Ipda Rahmat Gunawan.
Mengetahui ada yang tak beres dengan rombongan moge itu, Gunawan bersama beberapa personil Satlantas Polres Tangerang Selatan langsung mengejar.
"Saya minta tunjukkan surat kendaraan, tapi pengendaranya bilang lupa," kata Ipda Rahmat.
Akhirnya anggota Satlantas Polres Tangsel memberikan surat tilang.
Sementara 2 moge dititip sementara di Mapolsek Pagedangan.
"Saya pastikan kepada pengendaranya untuk membawa surat lengkap jika ingin mengambil kendaraannya," jelasnya.