GridOto.com - Rombongan kendaraan roda dua yang dikawal polisi viral karena menerobos lampu merah di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (6/9/2020).
Video polisi mengawal klub moge melanggar lalu lintas itu ramai setelah diunggah akun Instagram @tangerang.terkini.
Selain menerobos lampu lalu lintas, rombongan berjumlah sekitar 20 motor itu diduga juga melawan arus.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana aturan untuk mendapatkan pengawalan resmi dari polisi?
Baca Juga: Warga Meninggal, Kecamatan Ini Beri Bantuan Pengawalan Motor Gratis
Menanggapi hal ini, Kaurmin Satuan Pengawalan (Satpatwal)
Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin minta pengawalan bisa ajukan permohonan secara resmi.
"Caranya mudah saja, cukup dengan mengajukan perihal surat resmi ke Dirlantas Polda Metro Jaya," kata AKP Rofik saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
AKP Rofik menjelaskan, pengajuan izin pengawalan tersebut sebagai pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
Semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu, dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut. Kegiatannya juga harus jelas, misalnya seperti kepanitiaannya, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Rofik.
Meski demikian, Rofik mengingatkan jika peserta konvoi wajib untuk memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.