Baca Juga: Butuh Pengawalan Voorijder? Polisi: Enggak Ada Biaya Alias Gratis!
Sementara, Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Tangerang Terkini (@tangerang.terkini) pada
Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.
Contohnya, kendaraan mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.
"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," ucapnya.
Melihat kejadian itu, pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.
"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.
Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 4 huruf c UU tersebut tertulis: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas.