Viral! Video Anak Muda Geber Knalpot Racing di Parkiran Mall Dengan sengaja, Masuk Pelanggaran Lalu Lintas Atau Pidana?

M. Adam Samudra - Senin, 7 September 2020 | 07:00 WIB

Aksi seorang pengendara yang mengeber kenalpot di Basment Mall Kuningan City (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Glasswool Knalpot Racing Mobil Sudah Rusak, Seperti Ini Indikasinya

Tak terima atas perlakuan masyarakat yang menghakiminya, remaja itu pun langsung membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu pun tertuang pada nomor: LP/1698/IX/2020, RJS, tanggal: Minggu 06 September 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Bagaimana Pandangan semua sahabat ttg kejadian yg lg HOT ini.... ??? dan akhirnya yg buat Kebisingan membuat Laporan Polisi... ( mustinya lapor balik dengan pasal meresahkan masyarakat ) anak muda jaman Now@jd anjay anjay dah...???? #instagram . . 22 nya salah .... Hrsnya yg 1 tidak Boleh dengan cara fisik demikian ... yg Lapor juga hrsnya tidak berlaku melakukan kebisingan di basement Mall demikian.. . . Tidak mungkin ada Api kl tanpa di bakar ...mohon pencerahan bagi para Lwyer... makasih makasih

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????? ???????????????????????????? (@ahmadsahroni88) pada

 Melihat kejadian tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.

Dia menjelaskan setiap pengendara kendaraan harus memenuhi teknis yang sesuai dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), termasuk penggunaan knalpot.

"Knalpot bising Itu masuk dalam undang-undang Lalu Lintas karena tidak sesuai standar pabrik. Sementara kalau dia diparkiran dengan sengaja membuat gaduh kenyamanan orang itu beda lagi. Itu bisa masuk pidana bukan lagi pelanggaran," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (06/9/2020).

"Bisa saja saling melapor, yang merasa terganggu bisa lapor dan dihakimi juga bisa melapor. Namun seharusnya tidak main hakim sendiri," sambungnya.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot tidak standar alias knalpot racing bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Bunyi lengkapnya adalah :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).