Baca Juga: Glasswool Knalpot Racing Mobil Sudah Rusak, Seperti Ini Indikasinya
Tak terima atas perlakuan masyarakat yang menghakiminya, remaja itu pun langsung membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu pun tertuang pada nomor: LP/1698/IX/2020, RJS, tanggal: Minggu 06 September 2020.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????? ???????????????????????????? (@ahmadsahroni88) pada
Melihat kejadian tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.
Dia menjelaskan setiap pengendara kendaraan harus memenuhi teknis yang sesuai dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), termasuk penggunaan knalpot.
"Knalpot bising Itu masuk dalam undang-undang Lalu Lintas karena tidak sesuai standar pabrik. Sementara kalau dia diparkiran dengan sengaja membuat gaduh kenyamanan orang itu beda lagi. Itu bisa masuk pidana bukan lagi pelanggaran," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (06/9/2020).
"Bisa saja saling melapor, yang merasa terganggu bisa lapor dan dihakimi juga bisa melapor. Namun seharusnya tidak main hakim sendiri," sambungnya.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot tidak standar alias knalpot racing bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Bunyi lengkapnya adalah :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).