"Setelah berhasil merampas barang milik korban,komplotan tersebut pergi,”ujarnya.
Aksi para pelaku terpantau CCTV petugas pengelola jalan tol, yang kemudian berkoordinasi dengan petugas patroli jalan tol yang langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas memepet kendaraan pelaku yang di gunakan sindikat tersebut saat melarikan diri.
AKBP Aries menambahkan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi saat ini, diketahui para pelaku merupakan sindikat spesialis begal di jalan tol.
Modus para pelaku menggunakan mikrolet dan kemudian menghadang lajur kendaraan korban sebelum melakukan aksi pembegalan.
“Iya mereka spesialis untuk begal supir di jalan tol. Modusnya itu dengan pakai mikrolet,”imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.