Ini Loh 5 Jenis SIM di Indonesia, Biar Enggak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 31 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi SIM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal dan bukti seseorang layak untuk mengemudikan suatu kendaraan.

Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.

Perlu diketahui sob, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis loh.

Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.

Baca Juga: Perhatian! Besok Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM, Yuk Segera Urus

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

1. SIM A

Tribunnews
Ilustrasi uji SIM A
SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

Baca Juga: Lagu Barunya Bersama Blackpink Trending, Selena Gomez Ternyata Pernah Enggak Lulus Ujian SIM Sampai 20 Kali

 

2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Dutahino.com
Ilustrasi bus Hino RN285
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.

Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.

Baca Juga: Catat Sob, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis, 27 Agustus 2020

3. SIM B II

turu.com.au
Truk gandeng di Australia yang bisa membawa lebih dari tiga gandengan, disebut Road Train
Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.

Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.

Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada

4. SIM C

Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.

Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C
Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.

Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.

Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

5. SIM D

Mark Long
Modifikasi Honda Grom bersespan untuk penyandang disabilitas
Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.