Ini Loh 5 Jenis SIM di Indonesia, Biar Enggak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 31 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi SIM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

 

2. SIM B I

Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Dutahino.com
Ilustrasi bus Hino RN285
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.

Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.

Baca Juga: Catat Sob, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis, 27 Agustus 2020

3. SIM B II

turu.com.au
Truk gandeng di Australia yang bisa membawa lebih dari tiga gandengan, disebut Road Train
Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.

Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.

Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada