Ini Loh 5 Jenis SIM di Indonesia, Biar Enggak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 31 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi SIM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal dan bukti seseorang layak untuk mengemudikan suatu kendaraan.

Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.

Perlu diketahui sob, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis loh.

Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.

Baca Juga: Perhatian! Besok Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM, Yuk Segera Urus

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.

1. SIM A

Tribunnews
Ilustrasi uji SIM A
SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.

Baca Juga: Lagu Barunya Bersama Blackpink Trending, Selena Gomez Ternyata Pernah Enggak Lulus Ujian SIM Sampai 20 Kali