GridOto.com - Buat pengguna motor yang masih menggunakan knalpot brong di Kota Surabaya, sebaiknya segera mengganti dengan yang standar.
Sebab polisi enggak segan langsung mengangkut motor hingga kantor polisi dan baru boleh dibawa pulang kalau sudah pakai knalpot standar.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, mengatakan ketegasan ini bukan hanya agar masyarakat patuh terhadap ketentuan hukum undang-undang lalu lintas. Namun agar masyarakat dapat menghargai sesama pengguna jalan lainnya.
Sejak pertama kali digelar penindakan, 1 Agustus, sampai saat ini total sudah ada 619 kendaraan yang diamankan dan ditindak tegas.
"Knalpot brong ini kan sangat menganggu ketertiban warga. Kalau di jalan terus dipakai dengan kecepatan tinggi tentu suaranya sangat menganggu pengguna jalan lain. Apalagi kalau di kampung terus ada yang sedang sakit atau istirahat," tandas AKBP Teddy, Sabtu (29/8/2020).
Dari jumlah pelanggar, tercatat ada 78 anak-anak di bawah umur yang menggunakan motor knalpot brong.
Kemudian dominasi pelanggaran motor dengan knalpot brong ini dilakukan oleh warga berusia 17-30 tahun yang mencapai total 289 pelanggar.Sisanya usia rentan 30 hingga 56 tahun ke atas.
"Masyarakat kita belum semuanya sadar dalam membangun ketertiban berlalu lintas. Dari data saja sebenarnya cukup banyak masyarakat yang melanggar di usia produktif," tambah Teddy.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Trenggalek? Sia-siap Diciduk Polisi, Ada Aturannya Sob
Menanggapi knalpot brong sebagai tren, Teddy menegaskan tidak akan membiarkan tren buruk di Jalan Raya Kota Surabaya itu terjadi.
"Tidak boleh ada knalpot brong di Surabaya. Harapan kami, masyarakat bisa sadar kalau itu dapat memunculkan gangguan ketertiban dan jelas melanggar aturan kendaraan atau kelengkapan standar berkendara," tegasnya.
Pelanggar tak hanya akan ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan dan dibawa ke Satpas Colombo Surabaya.
Para pengguna knalpot brong ditindak sesuai aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009.
Meski sudah ikut sidang tilang, kendaraan tidak akan dikembalikan sebelum knalpot diganti dengan yang standar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengendara Masih Mokong Pakai Knalpot Brong di Jalan Surabaya, 619 Motor Diamankan