Menanggapi knalpot brong sebagai tren, Teddy menegaskan tidak akan membiarkan tren buruk di Jalan Raya Kota Surabaya itu terjadi.
"Tidak boleh ada knalpot brong di Surabaya. Harapan kami, masyarakat bisa sadar kalau itu dapat memunculkan gangguan ketertiban dan jelas melanggar aturan kendaraan atau kelengkapan standar berkendara," tegasnya.
Pelanggar tak hanya akan ditilang, tapi juga kendaraannya akan diamankan dan dibawa ke Satpas Colombo Surabaya.
Para pengguna knalpot brong ditindak sesuai aturan berlalu lintas yang menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 dan ambang batas kebisingan yang diatur dalam permen lingkungan hidup No.7/2009.
Meski sudah ikut sidang tilang, kendaraan tidak akan dikembalikan sebelum knalpot diganti dengan yang standar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengendara Masih Mokong Pakai Knalpot Brong di Jalan Surabaya, 619 Motor Diamankan