GridOto.com - Wacana motor masuk jalan tol saat ini masih menjadi perdebatan. Tetapi di tiga wilayah ini sudah boleh tuh motor masuk jalan tol.
Usulan motor boleh masuk tol ini pernah disampaikan oleh Ketua MPR-RI, Bambang Susatyo pada Januari 2019 lalu dan banyak menuai pro-kontra.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, memperbolehkan motor memasuki jalan tol bisa mengurangi semrawutnya kondisi jalanan di perkotaan besar.
“Semrawut yang biasa ada di jalanan biasa akan berkurang, karena kepadatannya bergeser ke sana (jalur motor),” ujar Bamsoet kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, Pengamat : Sudah Menyalahi Aturan
Sebenarnya sudah terdapat regulasi resmi yang mengatur motor memasuki jalan tol.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Setelah direvisi, dijelaskan bahwa jalan tol boleh dilewati oleh kendaraan roda dua dengan syarat dilengkapi dengan jalur khusus yang secara fisik terpisah dengan jalur untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta PUPR Buka Tol Dalam Kota Untuk Jalur Sepeda, ITW Beri Komentar Pedas
Peraturan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa motor merupakan alat transportasi dengan populasi yang besar.
Di Indonesia, terdapat tiga wilayah yang mengizinkan motor melintasi jalan tol.
Yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Melansir Motorplus-online.com, Direktur Lalu Lintas Jalan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan motor boleh saja melintas di jalan tol.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Izin Gunakan Jalan Tol Cawang- Tj. Priok Untuk CFD
"Saat ini kendaraan motor yang boleh masuk kedalam tol adalah wilayah Bali dan Balikpapan," ujar Sigit beberapa waktu lalu.
Hanya disebutkan dua wilayah karena yang di Suramadu sudah digratiskan.
Namun Sigit memberikan catatan penting jika wacana motor masuk tol benar-benar akan teralisasi di wilayah lain.
"Boleh motor masuk tol tapi jika ada jalurnya atau jalur khusus sepeda motor," tegasnya.
"Karena kalau dicampur kecepatannya berbeda dan artinya kecelakaan makin tinggi," tambahnya.
Baca Juga: Jalan Tol Pertama di Aceh Seksi 4 Indrapuri-Blangbintang Akhirnya Diresmikan Presiden, Kapan Seksi Lainnya Rampung?
Meski demikian, Sigit mengatakan wacana tersebut masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak.
Terutama untuk aspek keselamatan dan kedisiplinan pengguna jalan yang rendah justru bisa menimbulkan masalah lalu lintas.