Yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Melansir Motorplus-online.com, Direktur Lalu Lintas Jalan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan motor boleh saja melintas di jalan tol.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Izin Gunakan Jalan Tol Cawang- Tj. Priok Untuk CFD
"Saat ini kendaraan motor yang boleh masuk kedalam tol adalah wilayah Bali dan Balikpapan," ujar Sigit beberapa waktu lalu.
Hanya disebutkan dua wilayah karena yang di Suramadu sudah digratiskan.
Namun Sigit memberikan catatan penting jika wacana motor masuk tol benar-benar akan teralisasi di wilayah lain.
"Boleh motor masuk tol tapi jika ada jalurnya atau jalur khusus sepeda motor," tegasnya.
"Karena kalau dicampur kecepatannya berbeda dan artinya kecelakaan makin tinggi," tambahnya.
Baca Juga: Jalan Tol Pertama di Aceh Seksi 4 Indrapuri-Blangbintang Akhirnya Diresmikan Presiden, Kapan Seksi Lainnya Rampung?
Meski demikian, Sigit mengatakan wacana tersebut masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak.
Terutama untuk aspek keselamatan dan kedisiplinan pengguna jalan yang rendah justru bisa menimbulkan masalah lalu lintas.