GridOto.com - Wacana motor masuk jalan tol saat ini masih menjadi perdebatan. Tetapi di tiga wilayah ini sudah boleh tuh motor masuk jalan tol.
Usulan motor boleh masuk tol ini pernah disampaikan oleh Ketua MPR-RI, Bambang Susatyo pada Januari 2019 lalu dan banyak menuai pro-kontra.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, memperbolehkan motor memasuki jalan tol bisa mengurangi semrawutnya kondisi jalanan di perkotaan besar.
“Semrawut yang biasa ada di jalanan biasa akan berkurang, karena kepadatannya bergeser ke sana (jalur motor),” ujar Bamsoet kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, Pengamat : Sudah Menyalahi Aturan
Sebenarnya sudah terdapat regulasi resmi yang mengatur motor memasuki jalan tol.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Setelah direvisi, dijelaskan bahwa jalan tol boleh dilewati oleh kendaraan roda dua dengan syarat dilengkapi dengan jalur khusus yang secara fisik terpisah dengan jalur untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta PUPR Buka Tol Dalam Kota Untuk Jalur Sepeda, ITW Beri Komentar Pedas
Peraturan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa motor merupakan alat transportasi dengan populasi yang besar.
Di Indonesia, terdapat tiga wilayah yang mengizinkan motor melintasi jalan tol.