GridOto.com - Sering kita temui rambu lalu lintas yang menggunakan warna berbeda-beda di jalan.
Ada yang hijau, merah, putih, biru, sampai kuning.
Jangan salah sob, pemilihan warna tersebut ternyata bukan hanya biar mudah dibaca ya.
Biar enggak salah tafsir, simak nih maksud dari warna rambu lalu lintas.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Akibat Tak Kuat Menanjak Kerap Terjadi di Tanjakan Gentong, Begini Respon Polisi
1. Kuning
Yang pertama ada rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang serta huruf atau angka berwarna hitam.
Rambu ini mengisyaratkan peringatan kepada pengendara untuk berhati-hati.
Seperti contohnya di depan ada jalan turunan, tanjakan, atau tikungan tajam.
2. Merah
Selanjutnya ada rambu lalu lintas yang menandakan larangan kepada pengguna jalan.
Seperti misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, dan lainnya.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna merah dan di bagian tengahnya terdapat huruf, angka, atau simbol berwarna hitam.
Baca Juga: Polisi Pasang Rambu Tikungan Mesra di Jalan Tol Semarang-Solo, Apa Maksudnya Ya?
3. Biru
Selain itu, ada juga rambu lalu lintas berwarna biru dengan garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata yang berwarna putih.
Kalau rambu yang satu ini biasanya mengisyaratkan para pengendara untuk wajib mengikuti rambu tersebut.
Contoh rambu ini antara lain rambu wajib berputar atau mengitari bundaran, wajib belok kanan, belok kiri, dan lain sebagainya.
4. Hijau
Ada juga rambu lalu lintas berwarna dengan warna dasar hijau dan tulisan berwarna putih.
Biasanya rambu ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Seperti jurusan ke suatu tempat atau daerah, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.
Baca Juga: Rambu-rambu Ini Sering Dilanggar di Kota Solo, Menurut Polisi Begini Peraturannya
5. Putih
Lalu ada rambu lalu lintas dengan warna dasar putih dan garis tepi, lambang, huruf atau angkanya berwarna hitam.
Rambu ini biasanya menandakan batas akhir dari sebuah larangan.
Sebagai contoh jika di suatu titik ada rambu larangan membunyikan klakson dan setelah jarak tertentu ada rambu dengan gambar sama namun berwarna putih, artinya pengendara boleh menggunakan klakson lagi setelah rambu tersebut.