Mengenal Warna-warni di Rambu Lalu Lintas, Ternyata Ada Artinya Sob!

Aditya Maulana,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:57 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II (Aditya Maulana,Gayuh Satriyo Wibowo - )

3. Biru

Selain itu, ada juga rambu lalu lintas berwarna biru dengan garis tepi, lambang, huruf atau angka serta kata-kata yang berwarna putih.

Kalau rambu yang satu ini biasanya mengisyaratkan para pengendara untuk wajib mengikuti rambu tersebut.

Contoh rambu ini antara lain rambu wajib berputar atau mengitari bundaran, wajib belok kanan, belok kiri, dan lain sebagainya.

4. Hijau

Ada juga rambu lalu lintas berwarna dengan warna dasar hijau dan tulisan berwarna putih.

Biasanya rambu ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.

Seperti jurusan ke suatu tempat atau daerah, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.

 Baca Juga: Rambu-rambu Ini Sering Dilanggar di Kota Solo, Menurut Polisi Begini Peraturannya

5. Putih

Lalu ada rambu lalu lintas dengan warna dasar putih dan garis tepi, lambang, huruf atau angkanya berwarna hitam.

Rambu ini biasanya menandakan batas akhir dari sebuah larangan.

Sebagai contoh jika di suatu titik ada rambu larangan membunyikan klakson dan setelah jarak tertentu ada rambu dengan gambar sama namun berwarna putih, artinya pengendara boleh menggunakan klakson lagi setelah rambu tersebut.