Mengenal Warna-warni di Rambu Lalu Lintas, Ternyata Ada Artinya Sob!

Aditya Maulana,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:57 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II (Aditya Maulana,Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sering kita temui rambu lalu lintas yang menggunakan warna berbeda-beda di jalan.

Ada yang hijau, merah, putih, biru, sampai kuning.

Jangan salah sob, pemilihan warna tersebut ternyata bukan hanya biar mudah dibaca ya.

Biar enggak salah tafsir, simak nih maksud dari warna rambu lalu lintas.

 Baca Juga: Kecelakaan Truk Akibat Tak Kuat Menanjak Kerap Terjadi di Tanjakan Gentong, Begini Respon Polisi

Tribunnews.com
Ilustrasi rambu lalu lintas

1. Kuning

Yang pertama ada rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang serta huruf atau angka berwarna hitam.

Rambu ini mengisyaratkan peringatan kepada pengendara untuk berhati-hati.

Seperti contohnya di depan ada jalan turunan, tanjakan, atau tikungan tajam.

2. Merah

Selanjutnya ada rambu lalu lintas yang menandakan larangan kepada pengguna jalan.

Seperti misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, dan lainnya.

Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna merah dan di bagian tengahnya terdapat huruf, angka, atau simbol berwarna hitam.

 Baca Juga: Polisi Pasang Rambu Tikungan Mesra di Jalan Tol Semarang-Solo, Apa Maksudnya Ya?