GridOto.com - Sering kita temui rambu lalu lintas yang menggunakan warna berbeda-beda di jalan.
Ada yang hijau, merah, putih, biru, sampai kuning.
Jangan salah sob, pemilihan warna tersebut ternyata bukan hanya biar mudah dibaca ya.
Biar enggak salah tafsir, simak nih maksud dari warna rambu lalu lintas.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Akibat Tak Kuat Menanjak Kerap Terjadi di Tanjakan Gentong, Begini Respon Polisi
1. Kuning
Yang pertama ada rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang serta huruf atau angka berwarna hitam.
Rambu ini mengisyaratkan peringatan kepada pengendara untuk berhati-hati.
Seperti contohnya di depan ada jalan turunan, tanjakan, atau tikungan tajam.
2. Merah
Selanjutnya ada rambu lalu lintas yang menandakan larangan kepada pengguna jalan.
Seperti misalnya dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang putar balik, dan lainnya.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar putih dengan garis tepi berwarna merah dan di bagian tengahnya terdapat huruf, angka, atau simbol berwarna hitam.
Baca Juga: Polisi Pasang Rambu Tikungan Mesra di Jalan Tol Semarang-Solo, Apa Maksudnya Ya?