"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Ini
Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
"Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah," tuturnya.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3.
Isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.