Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pasal 109 ayat 1, yang berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Pakar keselamatan berkendara dari Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Bintarto Agung mengatakan, mendahului kendaraan dari kiri sangat berbahaya.
Baca Juga: Street Manners: Bolehkah Menyalip di Jalanan Menanjak? Ini Jawaban Pakar Safety
"Kita tidak dapat menguasai bidang pandang dengan baik, lalu tidak bisa juga mengetahui siatuasi atau kondisi lalin di depan," katanya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ada pengecualian terkait menyalip kendaraan dari sebelah kiri.
Hal ini terdapat pada pasal 109 ayat 2 yang menyatakan, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Keadaan tertentu yang dimaksudkan adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
jadi jika jalur jalan dalam kondisi normal, maka menyalip kendaraan wajib dilakukan dari sebelah kanan.