Ngebut dan Salip Kendaraan dari Kiri, Pemotor Hantam Truk Troton, Ini Aturan Tak Boleh Menyalip Kendaraan dari Sebelah Kiri

Naufal Shafly,Laili Rizqiani - Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:26 WIB

Ilustrasi Kecelakaan Motor (Naufal Shafly,Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di depan KCIC Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Senin, (24/8/2020).

Seorang pengendara Yamaha Aerox bernomor polisi D 3714 ACS, bernama Muhammad Aldie Refinaldi dinyatakan tewas setelah motornya menabrak truk tronton.

Melansir Kompas.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi AKP Santi Saminah mengatakan kejadian bermula saat korban melaju dari arah arah Cimahi menuju Leuwi Gajah dengan kecepatan cukup tinggi.

Saat di lokasi kejadian, korban menyalip truk tronton bernomor pelat B 9067 SDD dari sebelah kiri dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Cegah Mobil Kehilangan Kendali, Posisikan Tangan di Setir Seperti Ini

Lalu truk tronton yang datang dari Leuwi Gajah tersebut belok ke kanan ke PT KCIC sehingga motor menabrak bagian bodi samping sebelah kiri.

Akibatnya, motor yang dikendarai korban jatuh ke kiri.

"Pengendara motor meninggal di tempat kejadian," kata AKP Santi seperti dikutip dari Kompas.com.

Santi mengatakan, kecelakaan ini terjadi akibat pengendara sepeda motor kurang berhati-hati dan tidak memperhatikan arus lalu lintas yang berada di depannya.

Baca Juga: Street Manners: Cegah Tabrakan, Beri Isyarat Tangan di Persimpangan Jalan Boleh atau Tidak? Ini Kata Pakar Safety

Terkait kejadian ini, menyalip kendaraan dari sebelah kiri merupakan perilaku yang salah dan melanggar undang-undang.