GridOto.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dikabarkan bakal melelang sejumlah Toyota Kijang Innova bekas dengan limit di bawah Rp 50 juta.
Jadi, Ditjen Pajak melalui KPKNL Palembang melelang dua unit Toyota Kijang Innova E tahun 2004 dan 2005 dengan nopol BG 1252 MZ serta BG 1490 NP di lot berbeda.
Melansir dari Lelang.go.id, kedua MPV akan dilelang secara bersamaan pada 25 Agustus 2020 mendatang mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan sistem open bidding.
Adapun nilai limit masing-masing Toyota Kijang Innova yang dilelang ini sangat menarik, karena sama-sama dipatok di angka Rp 40 juta.
Nilai limit yang dipatok pada kedua MPV bisa dikatakan jauh di bawah harga pasaran bekasnya.
Mengutip kanal Pricelist GridOto.com, Toyota Kijang Innova E 2003 bekas umumnya dijual pada kisaran harga Rp 68 juta.
Sedangkan untuk Toyota Kijang Innova E 2005 bekas dijual pada kisaran harga Rp 75 juta.
Artinya ada selisih sebanyak Rp 28 juta untuk varian E 2004 dan Rp 35 juta bagi varian E 2005.
Baca Juga: Cari Mobil Bekas Harga Murah? Dua Suzuki APV Plat Merah Ini Dilelang, Enggak Tembus Rp 50 Juta!