Cari Mobil Bekas Harga Murah? Dua Suzuki APV Plat Merah Ini Dilelang, Enggak Tembus Rp 50 Juta!

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:53 WIB

Buat sobat yang sedang cari mobil bekas harga murah, lelang dua Suzuki APV ini mungkin bisa jadi jawabannya. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Jika kalian sedang mencari mobil bekas harga murah, mungkin lelang dua Suzuki APV ini bisa jadi pilihan.

Melansir dari Lelang.go.id, dua mobil tersebut bakal dilelang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat ini.

Lelang pertama merupakan Suzuki APV GC415V DLX 2006 bernopol AE 321 SP dengan nilai limit Rp 40,8 juta.

Ajang lelang ini digelar oleh KPP Pratama Ponorogo melalui KPKNL Madiun pada 24 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Cari Toyota Kijang Innova dan Fortuner Bekas? Bisa Nih Ikut Lelang Ditjen Pajak, Harga Mulai dari Rp 51 Jutaan

Lelang.go.id
Suzuki APV GC415V DLX 2006

Bagi sobat yang ingin berpartisipasi, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 16,3 juta paling lambat 23 Agustus 2020.

Kemudian lelang kedua yakni Suzuki APV 2006 bernopol L 1064 VP dengan nilai limit objek lelang dipatok di angka Rp 50 juta

Adapun acara ini diselenggarakan oleh KPP Pratama Surabaya Krembangan melalui KPKNL Surabaya pada 27 Agustus 2020.

Apabila berminat untuk mengikuti acara lelang Suzuki APV 2006, sobat perlu membayarkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta paling lambat 26 Agustus 2020.

Kalau ingin melihat kondisi Suzuki APV yang dilelang secara langsung, bisa mengunjungi KPP Prataman Surabaya Krembangan di Jalan Indrapura No 5, Surabaya pada 25-26 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Lelang.go.id
Suzuki APV 2006

Baca Juga: Suzuki APV Kian Diminati Meski Jarang Facelift, Incar Segmen Komersial

Seluruh uang jaminan pada kedua lelang tersebut wajib disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah kalian mendaftar di website Lelang.go.id.

Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melunasi kewajiban itu, maka pemenang lelang dinyatakan batal atau wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, bisa akses melalui link 1 dan link 2.