Seluruh uang jaminan pada kedua lelang tersebut wajib disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah kalian mendaftar di website Lelang.go.id.
Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Apabila tidak melunasi kewajiban itu, maka pemenang lelang dinyatakan batal atau wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Untuk info lebih detail, bisa akses melalui link 1 dan link 2.