GridOto.com - Emisi atau gas buang kendaraan memiliki beberapa kandungan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup dalam jumlah besar.
Kandungan tersebut adalah nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), total hidrokarbon (THC), dan partikulat (PM).
Oleh karena itu, dibentuklah beberapa standar emisi kendaraan untuk mengatur ambang batas kadar polutan yang dapat dikeluarkan oleh suatu kendaraan.
Standar Emisi Eropa atau biasa disebut Euro merupakan salah satu pionir standar ambang batas emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tambah Ilmu di Bulan Puasa, Inilah 8 Fakta Seputar Catalytic Converter
Beberapa negara di berbagai belahan dunia pun ikut mengadopsi standar Euro, termasuk di antaranya Indonesia.
Standar buatan Uni Eropa tersebut diperkenalkan pada tahun 1992 dengan nama Euro I (Satu), dan didaulat sebagai standar yang membuat sistem injeksi dan catalytic converter menjadi kewajiban pada mobil baru.
Secara bertahap Uni Eropa pun semakin memperketat menjadi standar Euro II (1996), Euro III (2000), Euro IV (2005), Euro V (2009), serta Euro VI (2014).
Sejak 2018 silam, Indonesia telah memberlakukan standar Euro IV melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Baca Juga: Jangan Diremehkan, Isi BBM di Bawah Standar Pabrikan Banyak Banget Loh Ruginya!
Sekadar informasi, kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, kategori N adalah untuk angkutan barang, sedangkan kategori O adalah untuk kendaraan penarik gandingan atau tempel.
Euro IV seperti yang diterapkan di Indonesia sendiri mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.
Sementara batasan Euro IV untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan standar Euro I, yang mensyaratkan batas emisi CO 2,72 g/km dan HC+NOx 0,97 g/km untuk mesin bensin serta diesel, dengan batas PM 0,14 g/km.
Baca Juga: Gak Nyangka! Polusi Penggunaan Ban Ternyata Lebih Parah dari Emisi Gas Buang
Teknologi tadi juga harus didukung oleh bahan bakar minyak (BBM) yang juga memenuhi kriteria dan spesifikasi Euro 4.
“Hal tersebut bisa diukur menggunakan standar Worldwide Fuel Charter (WWFC), yaitu standar kesepakatan dari pabrikan mesin," buka Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, peneliti migas dari Institut Teknologi Bandung.
Pria yang akrab disapa Pak Yus itu menjelaskan, standar WWFC memiliki berbagai kategori bahan bakar yang dibuat berdasarkan tingkat emisi yang dihasilkan.
Untuk kendaraan bermotor yang memiliki spesifikasi standar emisi Euro 4 sendiri, bahan bakar yang dapat digunakan adalah dari kategori 2, 3, dan 4.
Dalam standar yang ditetapkan WWFC, bensin kategori 2, 3, dan 4 adalah bensin dengan oktan 91, 95 dan 98 dengan kandungan sulfur maksimal 150 mg/kg untuk kategori 2, 30 mg/kg untuk kategori 3, dan 10 mg/kg untuk kategori 4.
"Nah, dalam bensin yang masuk kategori 2, 3 dan 4, tidak ada BBM yang Research Octane Number atau RON-nya dibawah 91," tukas Pak Yus.
Artinya, pemakaian bensin dengan angka RON lebih tinggi dari 91 jadi wajib hukumnya jika si kendaraan sudah lulus Euro 4.
Di Indonesia, contoh bahan bakar yang memiliki angka RON lebih dari 91 adalah Pertamax (RON 92) atau Pertamax Turbo (RON 98)
Baca Juga: Kumpulan Hasil Uji Emisi dari Beragam Jenis dan Usia Mobil, Simak Nih
Tapi tidak hanya angka RON, BBM juga memiliki kandungan-kandungan lain yang bisa membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan.
Atau dalam hal ini, kandungan yang harus dikurangi agar emisi gas buang kendaraan tersebut jadi semakin rendah.
"Kandungan sulfur harus lebih rendah, misalnya BBM kategori 3 punya batas maksimum 30 mg/kg sedangkan kategori 4 hanya 10 mg/kg," kata Pak Yus.
BBM juga memiliki zat aditif yang, meskipun tidak mengurangi emisi kendaraan secara langsung, dapat membuat kerja mesin menjadi lebih bersih dan efisien.
Baca Juga: Tanpa Zat Aditif Ini, Bahan Bakar Bisa Bikin Mesin Jadi Korosi Lho
"Seperti zat aditif deterjen, yang diformulasikan untuk membersihkan ruang mesin untuk mencegah pembentukan kerak," jelas Pak Yus.
Maka dari itu, memiliki mobil atau motor dengan standar Euro IV belum cukup untuk memastikan kalau kadar polutan dalam emisi kendaraan kita sudah seperti seharusnya,
Menggunakan BBM berkualitas yang sesuai standar tersebut juga penting untuk membuat kendaraan kita bekerja dengan efisien, dan benar-benar ramah lingkungan!