Baca Juga: Jangan Diremehkan, Isi BBM di Bawah Standar Pabrikan Banyak Banget Loh Ruginya!
Sekadar informasi, kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, kategori N adalah untuk angkutan barang, sedangkan kategori O adalah untuk kendaraan penarik gandingan atau tempel.
Euro IV seperti yang diterapkan di Indonesia sendiri mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.
Sementara batasan Euro IV untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan standar Euro I, yang mensyaratkan batas emisi CO 2,72 g/km dan HC+NOx 0,97 g/km untuk mesin bensin serta diesel, dengan batas PM 0,14 g/km.
Baca Juga: Gak Nyangka! Polusi Penggunaan Ban Ternyata Lebih Parah dari Emisi Gas Buang
Teknologi tadi juga harus didukung oleh bahan bakar minyak (BBM) yang juga memenuhi kriteria dan spesifikasi Euro 4.
“Hal tersebut bisa diukur menggunakan standar Worldwide Fuel Charter (WWFC), yaitu standar kesepakatan dari pabrikan mesin," buka Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, peneliti migas dari Institut Teknologi Bandung.
Pria yang akrab disapa Pak Yus itu menjelaskan, standar WWFC memiliki berbagai kategori bahan bakar yang dibuat berdasarkan tingkat emisi yang dihasilkan.