GridOto.com - Mobil dan motor listrik yang akan dijual di Indonesia kini harus menjalani uji tipe tambahan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia pada Juni 2020 lalu.
Tepatnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
Tapi apa sih yang membedakan uji tipe mobil dan motor biasa dengan uji tipe mobil dan motor listrik?
Baca Juga: Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Rilis, Apa Saja yang Bakal Dites? Ini Dia...
Dewanto Purnacandra, selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub mengatakan tidak banyak.
“Sebenarnya kebanyakan sama dengan uji tipe untuk kendaraan konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine), terutama yang terkait safety," ujarnya dalam acara NgoVi pada Selasa (18/8/2020).
“Yang membedakan hanya tidak ada uji emisi gas buang, serta adanya 5 pengujian tambahan,” imbuh Pak Dewanto dalam acara bertajuk 'Uji Tipe Kendaraan Listrik, Apa dan Bagaimana?' itu.
Lima pengujian tersebut adalah unjuk kerja akumulator listrik atau baterai, uji alat pengisian ulang energi listrik, uji kemampuan perlindungan sentuh langsung dan tidak langsung, uji keselamtan fungsional, serta uji emisi hidrogen.