Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan dan Konvoi Itu Ilegal, Pengendara Lain Bisa Terhipnotis! Ini Penjelasannya

Harun Rasyid - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 20:35 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Karena hujan deras, sejumlah pengendara motor atau mobil kadang dijumpai menyalakan lampu hazard sebagai tanda isyarat ke pengendara lain agar hati-hati.

Alasannya, lampu hazard dapat jadi tanda buat pengendara lain karena visibiltas berkendara menurun akibat guyuran air hujan.

Tak hanya itu, lampu hazard juga digunakan untuk kegiatan konvoi atau touring.

Padahal menyalakan lampu hazard saat hujan dan konvoi secara hukum tidak dibenarkan.

Baca Juga: Pernah Lihat Mobil Nyalakan Lampu Hazard Saat Lewat Persimpangan? Ternyata Awalnya dari Daerah Ini

Penggunaan lampu isyarat darurat ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no.22 tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud kata ‘isyarat lain’ dalam pasal di atas adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban.

Di saat hujan selain membuat bingung, nyala lampu hazard yang cukup terang juga menyilaukan mata pengendara lain saat hujan dan membahayakan.

Baca Juga: Cara Mudah Setel Ketinggian Lampu Mobil, Wajib Perhatikan Hal Ini

Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, penyalahgunaan lampu hazard akibat pengendara kurang memahami fungsi sebenarnya.

"Lampu kendaraan ini kan bisa berfungsi sebagai alat komunikasi," ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Jumat (14/8/2020)

"Jadi samakan persepsi dan pahami arti nyala lampu hazard yang sebenarnya," imbuhnya.

"Lampu hazard menyala artinya kendaraan sedang dalam masalah, rusak atau pengemudinya bermasalah. Sehingga kendaraan diasumsikan berhenti oleh pengendara lain," jelas Sony Susmana.

Kompas.com
Salah kaprah penggunaan lampu hazard


Ia menyebut, nyala lampu hazard saat kendaraan berjalan akan membuat pengendara lain gagal fokus.

"Kalau lampu hazard nyala dan kendaraan berjalan normal, pengendara di belakang akan bingung melihat arah dan tujuan kendaraan tersebut," ujarnya.

"Apalagi kelap-kelip nyala lampunya sangat mengganggu mata yang melihat, sehingga kalau terlalu lama akan menghipnotis pengendara lain," sebut Sony.

Baca Juga: Street Manners : Nih Fungsi dan Cara Pakai Lampu Hazard di Motor

"Terhipnotisnya ini karena sinar lampunya terang dan berkedip terus-menerus dalam waktu lama, sehingga fokus mata pengendara lain akan terarah ke situ terus dan ini bisa menyebabkan kecelakaan," sambungnya.

Sony menambahkan, lampu hazard dibuat bukan untuk penunjuk arah seperti lampu sein.

GridOto.com
Ilustrasi penyalahgunaan lampu hazard yang dinyalakan saat konvoi


"Harus diingat, lampu ini hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti, lampu hazard bukan penunjuk arah lurus di perempatan. Hazard ini berbeda dengan lampu sein yang fungsinya sebagai penunjuk arah sebelum kendaraan berbelok," tutupnya.

Karena itu sob, jika hujan turun nyalakan saja lampu utama dengan begitu pengendara lain tidak terganggu dan tidak akan salah paham.