Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, penyalahgunaan lampu hazard akibat pengendara kurang memahami fungsi sebenarnya.
"Lampu kendaraan ini kan bisa berfungsi sebagai alat komunikasi," ujar Sony saat dihubungi GridOto.com, Jumat (14/8/2020)
"Jadi samakan persepsi dan pahami arti nyala lampu hazard yang sebenarnya," imbuhnya.
"Lampu hazard menyala artinya kendaraan sedang dalam masalah, rusak atau pengemudinya bermasalah. Sehingga kendaraan diasumsikan berhenti oleh pengendara lain," jelas Sony Susmana.
Ia menyebut, nyala lampu hazard saat kendaraan berjalan akan membuat pengendara lain gagal fokus.
"Kalau lampu hazard nyala dan kendaraan berjalan normal, pengendara di belakang akan bingung melihat arah dan tujuan kendaraan tersebut," ujarnya.
"Apalagi kelap-kelip nyala lampunya sangat mengganggu mata yang melihat, sehingga kalau terlalu lama akan menghipnotis pengendara lain," sebut Sony.
Baca Juga: Street Manners : Nih Fungsi dan Cara Pakai Lampu Hazard di Motor
"Terhipnotisnya ini karena sinar lampunya terang dan berkedip terus-menerus dalam waktu lama, sehingga fokus mata pengendara lain akan terarah ke situ terus dan ini bisa menyebabkan kecelakaan," sambungnya.
Sony menambahkan, lampu hazard dibuat bukan untuk penunjuk arah seperti lampu sein.
"Harus diingat, lampu ini hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti, lampu hazard bukan penunjuk arah lurus di perempatan. Hazard ini berbeda dengan lampu sein yang fungsinya sebagai penunjuk arah sebelum kendaraan berbelok," tutupnya.
Karena itu sob, jika hujan turun nyalakan saja lampu utama dengan begitu pengendara lain tidak terganggu dan tidak akan salah paham.