Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan dan Konvoi Itu Ilegal, Pengendara Lain Bisa Terhipnotis! Ini Penjelasannya

Harun Rasyid - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 20:35 WIB

Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Karena hujan deras, sejumlah pengendara motor atau mobil kadang dijumpai menyalakan lampu hazard sebagai tanda isyarat ke pengendara lain agar hati-hati.

Alasannya, lampu hazard dapat jadi tanda buat pengendara lain karena visibiltas berkendara menurun akibat guyuran air hujan.

Tak hanya itu, lampu hazard juga digunakan untuk kegiatan konvoi atau touring.

Padahal menyalakan lampu hazard saat hujan dan konvoi secara hukum tidak dibenarkan.

Baca Juga: Pernah Lihat Mobil Nyalakan Lampu Hazard Saat Lewat Persimpangan? Ternyata Awalnya dari Daerah Ini

Penggunaan lampu isyarat darurat ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no.22 tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud kata ‘isyarat lain’ dalam pasal di atas adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban.

Di saat hujan selain membuat bingung, nyala lampu hazard yang cukup terang juga menyilaukan mata pengendara lain saat hujan dan membahayakan.

Baca Juga: Cara Mudah Setel Ketinggian Lampu Mobil, Wajib Perhatikan Hal Ini