GridOto.com - Buat sobat yang sedang mencari mobil bekas dengan harga miring, mungkin lelang Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner satu ini bisa jadi jawabannya.
Melansir dari laman Lelang.go.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal melelang dua mobil tersebut dalam waktu dekat.
Berikut sedikit informasi mengenai Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner yang dilelang oleh Ditjen Pajak:
1. Toyota Kijang Innova
KPP Pratama Jakarta Cakung Satu melelang Toyota Kijang Innova 2.0 G-AT tahun 2005.
MPV bernopol B 1521 GMP ini akan dilelang pada 24 Agustus 2020 dengan nilai limit Rp 51,6 juta.
Bagi sobat yang tertarik untuk mengikuti lelang Toyota Kijang Innova, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 25,8 juta paling lambat pada 23 Agustus 2020.
Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) yang didaptkan setelah sobat mendaftarkan diri di website lelang.go.id.
Untuk melihat foto Toyota Kijang Innova yang akan dilelang, sobat bisa klik di sini.
2. Toyota Fortuner
KPP Pratama Berngkulu melelang Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2016 hasil eksekusi pajak.
SUV bernopol BD 1603 CF ini akan dilelang pada 25 Agustus 2020.
Untuk nilai limit lelang Toyota Fortuner satu ini ada di angka Rp 282,1 juta.
Apabila tertarik untuk mengikuti lelang SUV tersebut, sobat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 60 juta paling lambat 24 Agustus 2020.
Jika ingin melihat foto Toyota Fortuner yang dilelang, sobat bisa klik di sini.