KPP Pratama Berngkulu melelang Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2016 hasil eksekusi pajak.
SUV bernopol BD 1603 CF ini akan dilelang pada 25 Agustus 2020.
Untuk nilai limit lelang Toyota Fortuner satu ini ada di angka Rp 282,1 juta.
Apabila tertarik untuk mengikuti lelang SUV tersebut, sobat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 60 juta paling lambat 24 Agustus 2020.
Jika ingin melihat foto Toyota Fortuner yang dilelang, sobat bisa klik di sini.