ETLE Diterapkan di Kota Depok Mulai Bulan Depan, Dua Lokasi Ini Dipilih Untuk Tahap Awal Penerapan, Begini Kata Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:50 WIB

Ilustrasi kamera ETLE (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan oleh Satlantas Polres Metro Depok di wilayah hukumnya.

Melansir dari Ntmcpolri.info, ETLE ini rencananya mulai diterapkan di Kota Depok pada September 2020 mendatang.

"Jika tidak ada hambatan, Insya Allah September 2020 akan kami launching ETLE. Diharapkan untuk beberapa minggu ini semua sarana dan prasarana sudah siap dan lengkap," tutur Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (10/08/2020).

Adapun tahap awal pemasangan ETLE ini akan dilakukan di dua titik terlebih dahulu sebelum disebar ke seluruh wilayah Kota Depok.

Baca Juga: Jadi Penyumbang Pelanggar Terbanyak Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Kota Depok Siap Berlakukan Tilang Elektronik Bulan Depan

"Kedua titik itu ada di simpang lampu merah Margonda-Juanda dan simpang Cijago Jalan Raya Bogor," ujar Erwin.

Erwin mengatakan, diterapkannya ETLE ini diharapkan dapat membuat para pengendara di Kota Depok bisa lebih mematuhi aturah lalu lintas.

"Pemasangan ETLE ini sangat bagus dan setidaknya dapat membuat efek jera. Pengemudi bisa menjadi lebih disiplin dan tidak perlu ada petugas mengawasi selama 1x24 jam," kata Erwin.

Diketahui, tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kota Depok.

Baca Juga: Penindakan Ganjil Genap Berlaku Senin, Hati-hati Ada yang Tersambung ETLE

"Tujuan ETLE ini selain dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, juga (sebagai) upaya menekan angka kecelakaan di jalan," ucap Erwin.

Erwin menambahkan, apabila terjadi pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, maka bukti berupa foto dan surat tilang akan diantarkan ke rumah pelanggar.

"Bagi yang melanggar, kamera ETLE akan memfoto dan foto pelanggaran serta tilangan akan diantar ke rumah pemilik serta (denda tilang) akan masuk ke kas negara langsung," imbuhnya.

Kasat Lantas Polres Metro Depok ini mengungkapkan, perlu adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menyukseskan penerapan ETLE demi terwujudnya kamseltibcar lantas di wilayah Kota Depok.