"Tujuan ETLE ini selain dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, juga (sebagai) upaya menekan angka kecelakaan di jalan," ucap Erwin.
Erwin menambahkan, apabila terjadi pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, maka bukti berupa foto dan surat tilang akan diantarkan ke rumah pelanggar.
"Bagi yang melanggar, kamera ETLE akan memfoto dan foto pelanggaran serta tilangan akan diantar ke rumah pemilik serta (denda tilang) akan masuk ke kas negara langsung," imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok ini mengungkapkan, perlu adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menyukseskan penerapan ETLE demi terwujudnya kamseltibcar lantas di wilayah Kota Depok.