Ia menjelaskan jika JPB telah mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Timur untuk wilayah Probolinggo pada tahun 2018 lalu, sedangkan untuk Situbondo dan Banyuwangi SK penetapan lokasi diperoleh pada tahun 2019 dan 2020.
"Kami berharap dalam waktu dekat ini untuk Situbondo dan Banyuwangi sudah dapat dilakukan pembayaran lahan," lanjutnya.
Terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK), JPB telah menyalurkan sebesar Rp 18,75 miliar.
Jumlah tersebut disalurkan melalui PPK Pengadaan Tanah Probowangi I kepada para warga di 2 lokasi yang terdampak pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi yaitu Desa Sukomulyo dan Kelurahan Semampir.
Pihak Jasa Marga mengharapkan dukungan Pemerintah untuk mempercepat pembebasan lahan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, agar target untuk memulai konstruksi di tahun 2020 ini dapat direalisasikan.
Sekadar informasi, Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi memiliki panjang total 171,516 Km yang terbagi menjadi tiga seksi.
Ketiga seksi itu terbagi menjadi seksi 1 Probolinggo-Besuki (29,6 Km), seksi 2 Besuki-Bajulmati (110,875 Km), dan seksi 3 Bajulmati-Ketapang (31,041 Km).