Awas! Tebar Ranjau Paku di Jalan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Agustus 2020 | 09:35 WIB

Ilustrasi ranjau ban (M. Adam Samudra - )

Para pelaku ini biasanya bekerjasama dengan bengkel-bengkel pinggir jalan yang ingin meraup keuntungan dengan cepat.

Menurut AKP Gede, perlu adanya sinergitas antara masyarakat dengan aparat untuk menangkap pelakunya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sempat Viral, Dua Satpam Penebar Paku Tertunduk Lesu Digiring Polisi

Saat ini, sudah ada komunitas tertentu seperti Saber yang getol membersihkan ranjau pakai di jalanan.

"Untuk itu kami mengucapkan terimkasih kepada masyarakat kelompok Saber yang selama ini sudah ikut berpartisipasi secara sukarela membersihakan ranjau paku di jalan," ucapnya.