Mobil Terbang Akhirnya Kantongi Izin Operasi di Jalan Raya, Tapi Ada Catatannya

Ahyan Putra - Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:59 WIB

Mobil terbang kantongi izin operasi di jalan raya, tapi ada catatannya (Ahyan Putra - )

Melansir dari Autoevolution.com, mobil terbang bisa digunakan di jalan raya dengan catatan harus dalam konfigurasi mobil.

Lebih lanjut, Chris menyatakan bahwa peraturan tersebut melarang mobil terbang lepas landas di jalan raya atau dari jalan umum.

Pengemudi hanya boleh melakukannya ke dan dari bandara.

Peraturan yang sama juga menetapkan soal inspeksi dan kecelakaan.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Terbang, Pembalap Red Bull Junior Kecelakaan di Indy 500

Namun pemilik mobil terbang dinilai bisa saja tidak mengikuti aturan inspeksi Federal Aviation Administration (FAA) atau regulasi penerbangan.

Hal itu dikarenakan mereka menganggap mobil terbang seperti mobil biasa.