GridOto.com - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) telah diamankan oleh Satuan Peserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.
Para pelaku curanmor itu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota dalam Operasi Candi selama Juli 2020.
Melansir TribunJateng.com, selain membekuk para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Meski sejumlah kendaraan hasil curanmor sudah diamankan, pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat belum bisa mengambil barang bukti dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Toyota Avanza di Sumatera Selatan Ambyar, Bodi Remuk Ban Depan Copot Dihantam Truk LPG Pertamina
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan jika pengambilannya harus menunggu perkara tersebut mendapat putusan dari pengadilan.
"Kendaraan masih digunakan sebagai barang bukti di pengadilan terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (05/08/2020).
Ia menyampaikan jika sejumlah kendaraan tersebut bisa diambil setelah ada putusan, pengambilannya di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti curanmor itu terdiri dari tujuh motor dan dua mobil.
Baca Juga: Pilihan Wiper Bosch Rp 85 Ribuan Untuk Toyota Grand New Avanza
Untuk motornya sendiri ada Honda BeAT (G 5792 EF), BeAT (G 4312 BK), BeAT (G 3391 PJ), BeAT dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul, Vario (G 4793 ZJ), Vario (G 6344 UE) dan Yamaha Mio (G 5227 LC).
Sementara untuk dua mobil yang jadi barang bukti adalah Toyota Avanza (G 8608 UP) dan Avanza (G 9220 HM).
"Nanti mengambilnya di kejaksaan dengan membawa surat-surat kendaraan dan dokumen lainnya," ujarnya.
Gineung mempersilakan para pemilik kendaraan yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Inilah Daftar Merek dan Plat Nomor Motor dan Mobil Curian di Tegal Selama Operasi Jaran Candi 2020