Untuk motornya sendiri ada Honda BeAT (G 5792 EF), BeAT (G 4312 BK), BeAT (G 3391 PJ), BeAT dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul, Vario (G 4793 ZJ), Vario (G 6344 UE) dan Yamaha Mio (G 5227 LC).
Sementara untuk dua mobil yang jadi barang bukti adalah Toyota Avanza (G 8608 UP) dan Avanza (G 9220 HM).
"Nanti mengambilnya di kejaksaan dengan membawa surat-surat kendaraan dan dokumen lainnya," ujarnya.
Gineung mempersilakan para pemilik kendaraan yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Inilah Daftar Merek dan Plat Nomor Motor dan Mobil Curian di Tegal Selama Operasi Jaran Candi 2020