GridOto.com - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) telah diamankan oleh Satuan Peserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.
Para pelaku curanmor itu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota dalam Operasi Candi selama Juli 2020.
Melansir TribunJateng.com, selain membekuk para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Meski sejumlah kendaraan hasil curanmor sudah diamankan, pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat belum bisa mengambil barang bukti dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Toyota Avanza di Sumatera Selatan Ambyar, Bodi Remuk Ban Depan Copot Dihantam Truk LPG Pertamina
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan jika pengambilannya harus menunggu perkara tersebut mendapat putusan dari pengadilan.
"Kendaraan masih digunakan sebagai barang bukti di pengadilan terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (05/08/2020).
Ia menyampaikan jika sejumlah kendaraan tersebut bisa diambil setelah ada putusan, pengambilannya di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti curanmor itu terdiri dari tujuh motor dan dua mobil.
Baca Juga: Pilihan Wiper Bosch Rp 85 Ribuan Untuk Toyota Grand New Avanza