Ganjil-Genap Diberlakukan, Imbangi dengan Penyediaan Fasilitas Transportasi Umum yang Sehat

Wisnu Andebar - Senin, 3 Agustus 2020 | 15:20 WIB

Daihatsu Xenia berkelir putih yang terkena tilang perluasan ganjil-genap di sekitaran Fatmawati, Jakarta Selatan. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan kembali pada hari ini, Senin (3/8/2020).

Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan volume kendaraan pribadi yang menghindari angkutan umum di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) yang tak kunjung mereda.

Sayangnya, diterapkannya kembali ganjil-genap ini dinilai menimbulkan masalah baru pada sisi transportasi umum.

Karena tentunya akan ada peralihan kembali dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Baca Juga: Untuk Mobil Sudah Berlaku, Kapan Ganjil-Genap Untuk Motor? Ini Kata Kadishub

Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, transportasi pada masa pandemi Covid-19 kapasitas penumpang harus dikurangi agar dapat menegakkan physical distancing.

"Jika demand tidak berkurang dengan pola yang sama seperti sebelum pandemi Covid-19, transportasi tidak akan mencukupi," kata Djoko dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, kekhawatiran warga untuk menjauhi angkutan umum tidak hanya terjadi di kota-kota yang ada di Indonesia, semua negara pun mengalaminya.

Namun bedanya, beberapa kota mancanegara memiliki layanan transportasi umum yang bagus dan berupaya meyakinkan warganya tetap menggunakan angkutan umum.

Baca Juga: Masih Aman! Benarkah Polisi Belum Berlakukan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?

Layanan tambahan untuk perjalanan jarak pendek juga disediakan agar dapat menggunakan sepeda dan berjalan kaki.

"Infrastruktur jaringan bersepeda dan berjalan kaki dibuat semakin bagus dan nyaman," terangnya.