Benarkah Tanpa Didampingi Polisi, Petugas Dishub Periksa Ranmor Langgar Hukum? Begini Kata Pemerhati Transportasi

M. Adam Samudra - Senin, 3 Agustus 2020 | 11:27 WIB

Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Banten merazia kendaraan truk overtonase yang melintas di ruas jalan Cikande-Rangkasbitung. Razia dilakukan berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Jumat (28/02/2020) (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Inspirasi Modif Suzuki Ertiga Lama Jadi Makin Sporty Adopsi Gaya Swift Sport

"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi, dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan dan laik jalan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi," kata Budiyanto.

Dia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari mulai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS yang memiliki kualifikasi/kemampuan bidang kendaraan bermotor. 

"Untuk diketahui, setiap petugas baik Polri dan PPNS memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang," katanya.