Resmi! Mulai Hari Ini Bikin SIM di Satpas Polres Banjarbaru Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 1 Agustus 2020 | 20:27 WIB

Ilustrasi ujian praktek pembuatan SIM. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM, baik perpanjangan dan pembuatan baru di Satpas Polres Banjarbaru resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (01/08/2020).

Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra melalui Baur SIM, Aiptu I Putu Sudhiwirawan menuturkan, kondisi emosi sangat berpengaruh pada sikap pengendara saat berkendara.

"Untuk tes psikologi, pemohon akan diberikan soal-soal oleh psikolog tentang bagaimana menghadapi situasi jalan," tutur Sudhiwirawan, dikutip GridOto.com dari Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (01/08/2020).

Baca Juga: Polda DIY Luncurkan Program SIMMADE, Jangkau Pemohon SIM di Wilayah Desa

Tes psikologi ini akan diakomodir oleh profesional, dalam hal ini psikolog yang langsung ditunjuk oleh pihak Polda Kalsel.

"Untuk petugas tes psikologi bukan dari personel Satlantas Polres Banjarbaru, tapi memang dari ahlinya langsung. Sehingga nanti psikolog yang akan menentukan lulus atau tidaknya (pemohon SIM)," jelas Sudhiwirawan.

Sudhiwirawan menerangkan, pemohon yang lulus tes psikologi nantinya bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya guna mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu. Jadi harus dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan permohonan," terangnya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Unggah Penampakan SIM Presiden Jokowi, Malah Dikasih PR Baru Lagi

Perlu diketahui, selain menjalani tes psikologi, pemohon SIM juga harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus ujian tulis maupun praktik.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.

Persyaratan umur untuk pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Mulai 1 Agustus, Polres Banjarbaru Berlakukan Tes Psikologi untuk Pembuatan atau Perpanjangan SIM