Resmi! Mulai Hari Ini Bikin SIM di Satpas Polres Banjarbaru Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 1 Agustus 2020 | 20:27 WIB

Ilustrasi ujian praktek pembuatan SIM. (Ruditya Yogi Wardana - )

Perlu diketahui, selain menjalani tes psikologi, pemohon SIM juga harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus ujian tulis maupun praktik.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.

Persyaratan umur untuk pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Mulai 1 Agustus, Polres Banjarbaru Berlakukan Tes Psikologi untuk Pembuatan atau Perpanjangan SIM