Desibel Meter Sudah Digunakan di Surakarta dalam Operasi Patuh Candi, Bagaimana Nasib Motor yang Terjaring?

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 Juli 2020 | 21:59 WIB

Ilustrasi polisi menunjukkan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Jajaran kepolisian Polrestabes Surakarta kini sudah menggunakan sound meter atau desibel meter untuk menjaring motor dengan knalpot tak standar.

Hal tersebut dibuktikan dalam Operasi Patuh Candi yang dilaksanakan pada Sabtu (25/7/2020) malam.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dengan knalpot yang suaranya melebihi ambang batas.

"Sebanyak 22 motor dinyatakan dinyatakan tingkat kebisingannya melebihi ambang batas," ujar Kompol Afrian kepada GridOto melalui pesan singkat, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Keluar Asap Putih Dari Knalpot, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya

Dalam pengukuran tingkat desibel yang dihasilkan knalpot motor tersebut, pihaknya tak sendiri.

Mereka bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta dan akademisi dari Fakultas MIPA Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) sebagai pemilik alat ukurnya.

Kompol Afrian menceritakan, pihaknya melakukan pengamatan di jalan, terutama terkait pelanggaran yang kasat mata.

Beberapa motor yang disinyalir tingkat kebisingan melebihi ambang batas diberhentikan dan dibawa ke kantor Satlantas Polresta Solo.

Baca Juga: Sebelum Ganti Knalpot Racing, Ini Hal yang Harus Anda Pertimbangkan

Di sana motor-motor tersebut diuji suaranya menggunakan sound meter.

"Hasilnya yang melampaui batas ambang kebisingan dilaksanakan penindakan dengan menggunakan tilang," ujarnya.

Selain itu, knalpot dengan suara nyaring tersebut dicopot.

"Dilepas dan agar mengganti dengan knalpot standar dan kelengkapan lain sesuai dengan standarnya," imbuhnya.